Selasa, 17 September 2013

Polisi Prancis Ditilang Gara-Gara Kebut Kebutan



Hukum berlaku bagi siapa saja dan tidak boleh pandang bulu. Benar tidak sob? Kasus ini di Prancis, seorang petugas kepolisian ditilang oleh rekannya sendiri di jalan bebas hambatan Rioz, Haute-Saone, selatan Prancis.


Dilaporkan Autoevolution, polisi yang berusia 46 tahun itu melaju di batas kecepatan normal, yaitu 186 km/jam. Padahal di jalur itu dibatasi kecepatan motor maksimalnya 110 km/jam.


Presiden salah satu klub motor lokal menjelaskan alasan sang polisi ngebut, ketika di tanya petugas keamanan jalan bebas hambatan. Menurutnya, si polisi itu terpisah dari anggota klub yang lain, karena ada masalah dengan sepeda motornya. Sehingga dia berusaha untuk mengejar ketertinggalannya.


Pada saat kejadian, dia sedang tidak bertugas. Ia mengendarai sepeda motornya sendiri dengan pakaian sipil.

Tapi apapun alasannya, hukum harus ditegakkan. SIM si polisi pun dicabut, dan ia harus rela melanjutkan touring bersama klubnya sebagai boncengers [hanya membonceng.


Rencananya polisi itu akan mengikuti sidang dan kemungkinan besar akan mendapat hukuman tambahan, mulai dari denda besar sampai penyitaan sepada motor miliknya.

Ingat sob! Siapa pun anda, peraturan tetap lah peraturan oke!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar